Kasus Rampang, LPSK Ingatkan Soal Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan

- Senin, 18 September 2023 | 19:02 WIB
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasiton.(Foto:Istimewa)
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasiton.(Foto:Istimewa)

WOWINDONESIA.ID-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan prihatin atas peristiwa bentrokan yang pecah di Pulau Rempang dan di depan Kantor BP Batam, dilatarbelakangi adanya rencana pembangunan Rempang Eco City yang mendapatkan penolakan warga setempat.

“Seharusnya proyek besar seperti Rempang Eco City itu dipersiapkan dengan matang dan menggunakan pendekatan yang humanis serta mengutamakan dialog/pasrtisipasi masyarakat setempat” ungkap Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution kepada WOWINDONESIA.ID, Senin, 18 September 2023.

Menurut Maneger Nasution, imbas dari bentrokan di depan Kantor BP Batam, Kepolisian telah mengambil Tindakan dengan mengamankan kurang lebih 43 orang, sebagaimana disampaikan Kapolri.

Baca Juga: Pemerintah Ubah Nomenklatur Istilh Isa Almasih Menjadi Yesus Kristus

LPSK berharap proses hukum yang berjalan mengacu pada prinsip-prinisp fair trial, di mana hak perlindungan hukum terhadap orang yang dilakukan penangkapan atau penahanan tetap dijamin.

“Tidak boleh dilakukan penahanan yang sengaja untuk menghalangi atau membatasi akses tahanan dengan dunia luar (keluarga atau penasihat hukumnya) atau lazim disebut penahanan incommunicado,” lanjut Nasution.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. Tindakan aparatur negara ditempat-tempat penahanan seringkali tidak terkontrol sehingga menimbulkan peristiwa-peristiwa yang masuk dalam kategori penyiksaan.

Baca Juga: LPSK Siap Lindungi Pelapor Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia 2023

Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 memandatkan LPSK untuk memberikan perlindungan bagi Korban Penyiksaan.

Diharapkan penegak hukum yang saat ini bertugas berpedoman pada proses peradilan yang adil sesuai prosedur dan memberikan jaminan perlindungan HAM.

“Pendekatan persuasif penting diterapkan dalam penyelesaian kasus Rempang ini, jika nantinya kasus tersebut tetap berproses dalam lingkup penegakan hukum pidana, perlu dipertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice” tegas Nasution.

Baca Juga: Polri Turut Berduka Atas Wafatnya Arist Merdeka Sirait

LPSK mempersilakan saksi/korban atau pihak terkait lainnya mengajukan perlindungan ke LPSK jika membutuhkan perlindungan, dan LPSK akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Nasution.

Editor: Julius Permana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cuaca Panas di Indonesia, Begini Penjelasan BMKG

Sabtu, 30 September 2023 | 21:48 WIB

Dihadapan Ganjar, KNPI Tunjukkan Varietas Beras Ungu

Sabtu, 30 September 2023 | 18:30 WIB

Inilah Daftar 7 Pahlawan Revolusi Korban G30S/PKI

Sabtu, 30 September 2023 | 08:05 WIB

KLHK : 8 Titik Karhutla di Sumsel Berhasil Dipadamkan

Jumat, 29 September 2023 | 23:02 WIB

Ini Daftar Nama 38 Perwira yang Dimutasi Panglima TNI

Jumat, 29 September 2023 | 20:21 WIB

Nasib Mentan Diujung Tanduk!

Jumat, 29 September 2023 | 20:01 WIB

Gakkum LHK Segel Beberapa Lokasi Karhutla di Sumsel

Selasa, 26 September 2023 | 22:36 WIB

Kecelakaan Truk Terulang, KNKT: Perlu Pengawasan Khusus

Selasa, 26 September 2023 | 18:15 WIB
X